Garut, 25 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun anggaran 2024, terungkap bahwa sebanyak 13 kecamatan di wilayah administratif Kabupaten Garut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik, yang berujung pada kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Temuan ini disampaikan secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang merekomendasikan agar seluruh dana yang diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan tersebut dikembalikan paling lambat pada minggu ketiga bulan Agustus 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, M.Si., dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa sebagian besar penyimpangan tersebut disebabkan oleh minimnya kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat kecamatan, khususnya dalam penguasaan tata kelola administrasi dan keuangan publik.
“Permasalahan ini bukan semata-mata karena niat koruptif, tetapi banyak disebabkan oleh kelemahan teknis administrasi dan ketidaktahuan terhadap regulasi keuangan daerah,” ujar Nurdin.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Garut melalui Inspektorat tengah melakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan, serta mendorong proses pengembalian agar selesai tepat waktu.
Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan detail terkait temuan BPK tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini terjadi pada periode sebelum dirinya menjabat secara resmi sebagai kepala daerah.
“Saya belum mendapatkan laporan resmi dari tim. Namun yang jelas, ini adalah warisan dari masa pemerintahan sebelumnya. Kami akan kawal agar proses pengembalian bisa dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata Syakur.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas keuangan di tingkat kecamatan. Meski saat ini belum ada indikasi pidana, pihak aparat penegak hukum maupun inspektorat internal daerah disebut siap mendorong penyelidikan lanjutan, jika di kemudian hari ditemukan unsur unsur kesengajaan, penggelapan, atau manipulasi data keuangan.
[RED]













