Limapuluh Kota, 25 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sepasang suami istri yang merupakan warga Jorong Balai Talang, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, masing-masing berinisial N (ayah) dan DN (ibu), diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kuat keterlibatan keduanya dalam kasus penganiayaan berat terhadap anak kandung mereka sendiri — seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang diketahui menyandang disabilitas. Dugaan sementara, kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh kedua orang tuanya tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban dalam kondisi kritis sempat dibawa ke Puskesmas Dangung-Dangung, namun menurut keterangan tim medis, korban telah tidak bernyawa saat masih dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan tersebut.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025), menyatakan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan terdapat banyak luka lebam dan tanda-tanda kekerasan fisik di berbagai bagian tubuh korban. “Hasil visum menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan fisik berat yang diduga dilakukan secara sistematis oleh kedua orang tua kandung korban,” ujar Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Limapuluh Kota dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang relevan, serta berkoordinasi dengan pihak medis, Dinas Sosial, dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus ini.
[RED]













