Sidoarjo, 25 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi memanggil dan memeriksa tiga mantan kepala daerah Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Dugaan penyimpangan keuangan negara dalam proyek ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp9,75 miliar, dan berlangsung selama kurun waktu 14 tahun, mulai tahun 2008 hingga 2022.
Ketiga tokoh yang diperiksa sebagai saksi kunci dalam perkara ini adalah:
- Win Hendarso (periode jabatan 2000–2010),
- Saiful Ilah (2010–2020), dan
- Ahmad Muhdlor Ali (2021–2024).
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk menggali informasi mendalam mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam kebijakan, pengawasan, serta pelaksanaan kerja sama pengelolaan Rusunawa yang berada di bawah kendali pemerintah daerah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara terpisah. Win Hendarso hadir langsung ke kantor Kejari Sidoarjo, sedangkan Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor menjalani pemeriksaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena saat ini keduanya tengah menjalani masa hukuman atas kasus korupsi dan gratifikasi lain yang tidak berhubungan langsung dengan perkara Rusunawa.
“Ketiganya telah dimintai keterangan terkait peran mereka dalam proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta kebijakan lanjutan yang mereka ambil selama menjabat, ketika pengelolaan Rusunawa masih berada di bawah domain pemerintah kabupaten,” ujar Jhon Franky dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).
Hingga saat ini, status hukum ketiga mantan bupati tersebut masih dalam kapasitas saksi. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara hingga penetapan tersangka baru, jika ditemukan alat bukti hukum yang memadai.
“Kami masih melakukan pendalaman. Sampai saat ini belum ditemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka. Namun kami tetap bersikap profesional, transparan, dan objektif dalam setiap tahapan penyidikan,” tegas Kasipidsus Kejari Sidoarjo.
[RED]













