Pengendali Kartel Narkotika Jambi Dituntut Hukuman Mati, Helen Dian Krisnawati Dinilai Terbukti Mengatur Peredaran Narkoba Berskala Besar

Pengendali Kartel Narkotika Jambi Dituntut Hukuman Mati, Helen Dian Krisnawati Dinilai Terbukti Mengatur Peredaran Narkoba Berskala Besar
banner 120x600

Jambi, 25 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri Jambi secara resmi menuntut pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, perempuan yang disebut sebagai pengendali utama sindikat peredaran narkotika di wilayah Jambi dan sekitarnya. Tuntutan maksimal ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Helen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai aktor intelektual di balik jaringan narkoba terorganisir.

crossorigin="anonymous">

Dalam perkara ini, Helen tidak sendiri. Ia didakwa bersama dua tersangka lainnya, yakni:

  • Harifani alias Ari Ambok
  • Dindin Diding

Ketiganya dianggap bertindak secara bersama-sama dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara sistematis dan terstruktur.

“Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Helen Dian Krisnawati karena berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan adalah pengatur dan pengendali utama jaringan narkotika yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/7/2025).

Proses persidangan terhadap ketiga terdakwa digelar pada Kamis siang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jambi. Sidang berlangsung di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan personel TNI, mengingat status terdakwa sebagai pimpinan jaringan peredaran gelap narkotika kelas atas.

Dalam dakwaannya, JPU menjatuhkan dua lapis dakwaan terhadap Helen:

  • Dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar secara terencana.
  • Dakwaan Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 dari undang-undang yang sama, terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I dalam jumlah besar secara bersama-sama.

Nolly Wijaya menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya yang dijalankan oleh jaringan berskala besar dan terorganisir.

“Ini adalah pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak akan memberikan ruang kepada siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Dampaknya sangat merusak generasi, dan pelakunya harus diberi sanksi maksimal,” tegas Nolly.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa perempuan pun kini terlibat sebagai otak pengendali dalam jaringan kartel narkotika, sesuatu yang kian marak terjadi di berbagai daerah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0