Aceh Utara, 25 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar yang melibatkan tiga orang tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Salah satu pelaku, berinisial MH (17 tahun), teridentifikasi sebagai pemimpin atau dalang utama aksi kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni:
- MH (17) – otak dari aksi pencurian
- A (17) – turut berperan dalam eksekusi pencurian
- I (40) – pelaku dewasa yang diduga membantu operasional jaringan
Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, dalam pernyataan resminya yang dikutip dari detiknews, Kamis (24/7/2025).
Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh tim penyidik pada Senin, 21 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan intensif yang berlangsung selama hampir satu bulan penuh. Dalam pengungkapan ini, aparat menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor hasil kejahatan, yang berhasil disita dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menjelaskan bahwa MH sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, yakni pencurian sepeda motor bersama seorang pelaku bernama Molidin, yang kini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini, baik sebagai eksekutor maupun penadah,” ujar AKP Boestani.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Markas Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencurian dengan pemberatan, serta dikaitkan dengan Pasal 365 KUHP yang mencakup pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Untuk dua pelaku remaja, yakni MH dan A, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Sebagai langkah pelayanan publik, Polres Aceh Utara akan segera merilis daftar kendaraan bermotor yang telah diamankan dalam perkara ini, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat langsung datang ke Mapolres Aceh Utara, dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan seperti BPKB, STNK, dan identitas diri, untuk keperluan verifikasi.
AKP Boestani menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun. Langkah ini merupakan bentuk transparansi Polri sekaligus upaya mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kriminalitas, khususnya di wilayah Aceh Utara.
[RED]













