Jakarta, 25 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah secara resmi memberikan jalan legal bagi para pemilik sumur minyak rakyat untuk menjual hasil produksinya ke badan usaha milik negara, dalam hal ini PT Pertamina (Persero), mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Peraturan tersebut secara resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat, yang sebelumnya dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Kini, masyarakat yang mengelola sumur minyak secara tradisional dapat berkontribusi dalam rantai pasok energi nasional secara sah dan diakui negara.
Dalam pernyataan resminya, Deputi Bidang Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyampaikan bahwa pihaknya memperkirakan volume produksi dari sumur rakyat dapat mencapai antara 10.000 hingga 15.000 barel per hari (bph).
“Namun, target kami tidak berhenti di sana. Kami berharap volume tersebut dapat meningkat secara signifikan, seiring dengan pembinaan, regulasi teknis, dan kemitraan yang akan terus dikembangkan,” ujar Taufan.
Langkah strategis ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan angka lifting minyak nasional, yang selama beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan akibat menurunnya produksi dari ladang-ladang migas konvensional.
SKK Migas menyampaikan bahwa integrasi produksi minyak rakyat ke dalam sistem niaga nasional akan didampingi oleh mekanisme pengawasan, pembinaan teknis, serta sistem penetapan harga yang mengacu pada ketentuan dan standar keamanan industri hulu migas.
Dorongan Ekonomi untuk Masyarakat
Selain sebagai strategi untuk menopang ketahanan energi nasional, kebijakan ini juga diyakini dapat memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat lokal, khususnya di wilayah penghasil minyak rakyat seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan beberapa daerah di Jawa Timur.
Pertamina, sebagai pihak pembeli resmi, akan bertugas menyerap hasil produksi minyak tersebut berdasarkan mekanisme yang akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas, termasuk pengaturan harga, kualitas minyak, dan prosedur penyerahan hasil produksi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap munculnya ekosistem migas rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadikan energi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
[RED]













