Subang, 25 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan, termasuk penggelapan yang dilakukan dalam lingkup hubungan kerja atau jabatan, yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang.
Konferensi pers terkait keberhasilan ini digelar di Aula Patriatama Mapolres Subang pada hari Rabu, 23 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi efektif antara Unit Reserse Mobil (Resmob) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Subang. Melalui koordinasi intensif dan pengumpulan bukti yang mendalam, petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama, yaitu:
- AP, dikenal juga dengan inisial TKM (42 tahun), berdomisili di Kota Surabaya, Jawa Timur.
- AF, alias GDT (39 tahun), warga Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Modus Operandi
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan mengangkut 1.000 unit tabung kosong LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram menggunakan satu unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi D-8189-DC. Tabung-tabung tersebut diambil dari PT. SSI, perusahaan distribusi yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, dan seharusnya dikirim ke wilayah Cirebon.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pengiriman tersebut tidak pernah sampai ke alamat tujuan. Kedua pelaku justru melakukan penggelapan dengan cara memindahtangankan atau menjual tabung LPG tersebut tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian finansial terhadap pihak korban yang ditaksir mencapai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Proses Hukum dan Penyidikan
Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk kendaraan pengangkut dan dokumen pengiriman.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah atau oknum yang turut memfasilitasi distribusi ilegal barang subsidi tersebut.
“Kami tegaskan bahwa kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait penyelewengan barang subsidi pemerintah, akan kami tindak tegas. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional,” ujar AKBP Dony.
[RED]













