Kudus, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Kudus berhasil mengungkap praktik perjudian yang berlangsung di wilayah Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sebanyak lima individu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berinisial S.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kelima orang pelaku di lokasi kejadian, dan mengonfirmasi keterlibatan langsung oknum legislator dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Memang benar, dari lima orang yang diamankan dalam penggerebekan itu, salah satunya adalah anggota DPRD Kudus berinisial S. Yang bersangkutan terlibat sebagai salah satu pemain dalam permainan judi tersebut,” ujar AKBP Heru, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai arena perjudian oleh para tersangka. Tidak hanya sesekali, namun disebutkan bahwa kegiatan melanggar hukum itu telah terjadi berulang kali di tempat yang sama.
Kapolres juga mengungkap bahwa oknum anggota DPRD tersebut diduga telah beberapa kali ikut serta dalam praktik ilegal tersebut, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan pengulangan.
Kini, kelima tersangka termasuk S tengah ditahan di Rutan Polres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami sedang menggali lebih dalam terkait jaringan dan siapa saja yang berperan dalam aktivitas perjudian ini. Termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain di luar kelima tersangka yang telah diamankan,” ujar AKBP Heru.
Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta pasal alternatif yakni Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[RED]













