CIREBON, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) yang tidak memiliki izin edar resmi. Seorang pemuda berinisial RG (25), penduduk Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, resmi diamankan atas dugaan sebagai pengedar farmasi ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penelusuran dan pengembangan informasi yang diperoleh aparat kepolisian di lapangan. Berdasarkan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap tersangka RG pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.200 tablet Tramadol dan 900 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex) dari tangan tersangka. Kedua jenis obat tersebut tergolong dalam kategori obat keras terbatas, yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya diawasi secara ketat oleh tenaga medis.
“Pelaku tidak memiliki izin distribusi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat-obatan ini dijual secara bebas kepada masyarakat, yang tentu berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan dampak kesehatan yang serius,” ujar salah satu perwira penyidik Satresnarkoba kepada wartawan RESKRIMPOLDA.NEWS.
Tramadol dan Trihex merupakan obat dengan efek farmakologis yang kuat. Penyalahgunaan Tramadol dapat menimbulkan efek ketergantungan layaknya narkotika, sedangkan Trihex kerap disalahgunakan sebagai obat penenang yang menimbulkan efek euforia semu bila digunakan di luar dosis medis.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa praktik seperti ini semakin marak dan menyasar kalangan remaja hingga dewasa muda. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana karena membahayakan kesehatan publik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RG akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya terkait peredaran obat tanpa izin dan penyalahgunaan farmasi. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Saat ini, RG telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jalur distribusi obat-obatan tersebut.
[RED]













