Diduga Gelapkan Dana Haji Rp260 Juta, Pria Asal Bone Diringkus di Makassar

Diduga Gelapkan Dana Haji Rp260 Juta, Pria Asal Bone Diringkus di Makassar
banner 120x600

Makassar, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian dari Tim Ewako Resmob Polda Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Bone berhasil menangkap seorang pria berinisial Kholil Abdullah (52) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan ibadah haji. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp260 juta.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas.

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan atas janji pemberangkatan ibadah haji plus melalui jasa travel bernama Baitu Salam Mandiri.

“Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan pelaku, tim segera melakukan koordinasi dan langsung menuju ke lokasi. Pelaku berhasil kami amankan tanpa kendala di rumahnya di Makassar,” ungkap AKP Wawan kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Dalam keterangannya, Wawan menjelaskan bahwa korban awalnya mendapatkan informasi dari keponakannya, yang mengaku mengenal pelaku sebagai agen penyedia layanan haji plus. Korban kemudian tertarik dan melakukan empat kali transaksi pengiriman dana ke rekening pribadi atas nama Kholil Abdullah.

“Korban meyakini bahwa proses pendaftaran haji melalui travel tersebut legal dan resmi. Namun, setelah dana disetorkan, pelaku tidak memberikan kepastian pemberangkatan dan justru menghilang tanpa jejak,” terang Wawan.

Setelah merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bone, dan penyelidikan langsung dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Makassar.

Kini Kholil Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau lebih, tergantung hasil pembuktian di persidangan.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban tambahan yang mengalami modus serupa.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen perjalanan haji dan umrah. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tidak melakukan transaksi atas nama pribadi,” tegas AKP Wawan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0