Sumenep, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Kali ini, dua orang pria asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas distribusi narkoba jenis sabu dan ekstasi (MDMA).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan dalam sebuah operasi dini hari pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di dua lokasi terpisah. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pertama berlangsung di sebuah rumah milik warga yang berada di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (46), yang diketahui merupakan penduduk Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh MY, yakni Toyota Calya warna oranye metalik, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 110,22 gram, yang sudah dikemas dalam beberapa plastik kecil. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.535.000, serta satu tas berisi telepon genggam dan kartu SIM aktif.
Dari pengakuan awal, MY menyatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang rekan dekatnya berinisial M (37), yang juga berdomisili di Kecamatan Batumarmar, tepatnya di Desa Pangareman.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap pelaku kedua. Tidak lama berselang, tersangka M berhasil diamankan oleh tim opsnal di area persawahan wilayah Desa Batubintang.
Saat hendak diringkus, tersangka sempat mencoba membuang paket narkotika ke tanah. Namun, manuver tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Dari lokasi penangkapan, diamankan 30 butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus dalam plastik bening kecil. M kemudian mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda A. M., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Madura.
“Kami terus menggencarkan operasi di berbagai wilayah yang terindikasi rawan terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep. Proses penyidikan lanjutan sedang berlangsung,” jelas AKP Widiarti dalam pernyataannya, Rabu (23/7/2025).
[RED]













