KABUPATEN SUKABUMI, 23 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pemeliharaan dan perbaikan armada truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Pada hari Rabu (23/07/2025), penyidik resmi menetapkan satu tersangka tambahan dari kalangan swasta berinisial RD (60), seorang pengusaha yang berperan sebagai mitra kerja atau kontraktor dalam proyek tersebut. RD merupakan pemilik badan usaha berbentuk CV bernama CV Diara, yang telah menjalin kerja sama dengan DLH sejak tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa sebenarnya nama RD telah masuk dalam daftar tersangka sejak tahap awal penyidikan bersama dua aparatur sipil negara dari DLH berinisial TS dan HR. Namun, proses hukum terhadap RD sempat terhambat karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Tersangka RD telah lima kali tidak hadir saat dijadwalkan untuk diperiksa. Setiap ketidakhadirannya selalu disertai keterangan medis, termasuk surat keterangan sakit dari berbagai rumah sakit, seperti RSUD R. Syamsudin SH, tiga fasilitas kesehatan di wilayah Bogor, dan terakhir dari RS Betha Medika,” ungkap Agus kepada wartawan.
Namun, tim penyidik tidak begitu saja menerima keterangan tersebut. Dalam upaya verifikasi medis, Kejari kemudian melibatkan tim dokter independen dari RSUD Sekarwangi, yang menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan RD secara umum masih memungkinkan untuk menjalani proses hukum, meskipun terdapat riwayat penyakit diabetes.
Karena kerap menghindar dari pemeriksaan dan berpindah-pindah tempat tinggal, Kejaksaan menetapkan RD sebagai target pencarian (DPO informal) dan melakukan pelacakan intensif selama kurang lebih satu bulan. Berdasarkan hasil penelusuran, RD diketahui tidak lagi menetap di rumah pribadinya di wilayah Sukaraja, dan berpindah ke beberapa lokasi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Akhirnya, pada Selasa malam (22/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan dari Seksi Pidsus berhasil mengamankan RD di sebuah hotel di kawasan Bandung, dalam kondisi sadar dan tanpa perlawanan.
“Kami amankan tersangka RD saat sedang berada di sebuah kamar hotel. Penangkapan berlangsung kondusif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” tambah Agus.
Perkara ini berawal dari dugaan adanya manipulasi administrasi dan penggelembungan biaya (mark-up) dalam kegiatan perawatan armada truk pengangkut sampah milik DLH Kabupaten Sukabumi. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan dalam proses pelaksanaan, penunjukan rekanan, hingga pencairan anggaran yang tidak sesuai realisasi pekerjaan di lapangan.
Menurut sumber internal, indikasi kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Namun, nilai awal proyek disebut mencapai ratusan juta rupiah, dengan temuan kejanggalan mencapai lebih dari 50% dari total nilai kontrak.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Dengan ditangkapnya RD, tim penyidik kini memasuki babak baru dalam pengumpulan bukti dan akan segera melimpahkan berkas perkara untuk tahap penuntutan.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan uang negara, apalagi dalam konteks pelayanan publik seperti pengelolaan sampah. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Kasi Pidsus.
Penahanan terhadap RD kini dilakukan di Rutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sementara, dua ASN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka juga tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.
[RED]













