Karawang, 23 Juli 2025 – RESKEIMPOLA.NEWS
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam menegakkan prinsip transparansi dan keadilan di sektor pendidikan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan tidak akan ragu memberikan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan kepada kepala sekolah yang terbukti mewajibkan peserta didik membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau perlengkapan sekolah di tempat tertentu.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Aep saat memberikan keterangan pers di Pendopo Bupati Karawang, pada Selasa (22/07/2025).
“Saya akan bertindak tegas. Kepala sekolah yang memaksakan siswa membeli LKS atau seragam dari toko tertentu akan segera saya copot dari jabatannya. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Aep dengan nada serius.
Bupati Aep menekankan bahwa dalam proses pembelajaran, tidak boleh ada tekanan atau paksaan kepada orang tua maupun siswa dalam hal pembelian perlengkapan belajar, termasuk buku LKS dan seragam. Orang tua diberikan kebebasan penuh untuk menentukan tempat pembelian sesuai dengan kemampuan ekonomi dan kenyamanan masing-masing keluarga.
Sebagai bentuk penegasan kebijakan, Pemkab Karawang telah menerbitkan Surat Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025, yang secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan di lingkungan satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Instruksi tersebut mencakup larangan terhadap:
- Penjualan atau kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS)
- Pengarahan pembelian buku pelajaran dan bahan ajar ke penyedia tertentu
- Pemaksaan pembelian seragam sekolah dari toko atau pihak yang ditentukan
“Jangan ada pihak sekolah yang menjadikan pendidikan sebagai ajang mencari keuntungan. Ini menyangkut keadilan sosial dan kenyamanan orang tua murid,” tambah Aep.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik tidak wajar di sekolah, seperti kewajiban membeli perlengkapan dari vendor tertentu.
“Kami membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Laporkan, dan kami akan tindaklanjuti. Untuk sekolah negeri, aturan ini bersifat wajib. Sementara untuk sekolah swasta, kami hanya bisa memberikan imbauan karena menghargai otonomi pengelolaan lembaga pendidikan tersebut,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pendidikan yang berorientasi pada transparansi, efisiensi, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
[RED]













