Blitar, 23 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tahun Anggaran 2022 di wilayah Kabupaten Blitar kini memasuki fase baru dalam proses hukum. Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar resmi menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan kajian dan persiapan pelimpahan ke pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefulloh, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan dalam tahap I, yaitu penyerahan awal dari penyidik kepada penuntut umum guna dilakukan evaluasi kelengkapan materi penyidikan.
“Proses saat ini telah memasuki tahap pertama, yaitu pelimpahan berkas dari penyidik kepada JPU. Kami masih menunggu hasil analisis dari tim penuntut umum apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan,” ungkap Ariefulloh saat dikonfirmasi pada Senin (21/7).
Jika berkas perkara tersebut nantinya dinyatakan lengkap secara hukum (P-21), maka Kejari Blitar akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Pihaknya menargetkan proses persidangan dapat dimulai pada bulan Agustus mendatang.
“Target kami, perkara ini bisa mulai disidangkan paling lambat bulan depan. Persiapan terus kami lakukan, termasuk menunggu hasil finalisasi dari penuntut umum,” tambahnya.
Dalam perkembangan lain, tiga dari empat orang tersangka yang merupakan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) telah mengembalikan sebagian uang negara yang sebelumnya diduga dikorupsi. Nilai total pengembalian dari ketiga tersangka tersebut mencapai kurang lebih Rp 200 juta.
“Memang benar, sejauh ini tiga dari empat tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Nominal yang dikembalikan bervariasi, misalnya ada yang sebesar Rp 60 juta. Total akumulasi pengembalian hingga saat ini sekitar Rp 200 juta,” paparnya.
Kendati sebagian dana negara telah dikembalikan, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
“Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu bentuk itikad baik, namun tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Prosedur tetap dijalankan hingga persidangan nanti,” tegas Ariefulloh.
Kejaksaan juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh unsur yang terlibat, serta terus berkoordinasi dengan auditor dan lembaga terkait guna memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
[RED]













