Kejati Jateng Sita Rp 16 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 237 Miliar

Kejati Jateng Sita Rp 16 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 237 Miliar
banner 120x600

SEMARANG, 22 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kembali mencetak kemajuan signifikan dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA).

crossorigin="anonymous">

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/7), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil melakukan penyitaan uang senilai Rp 16 miliar, yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan korupsi.

“Perkara ini berawal dari proses pengadaan tanah oleh BUMD CSA yang justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 237 miliar, yang berdampak langsung terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujar Lukas.

Lukas mengonfirmasi bahwa dalam perkara ini, Kejati Jateng telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka utama, yakni:

  • Andhi Nur Huda
  • Awaludin
  • Iskandar Zulkarnain

Penyidik melakukan pelacakan aset dan penelusuran transaksi keuangan para tersangka, dan menemukan bahwa dana pengadaan tanah dialihkan ke berbagai tujuan yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami mendalami aliran dan penggunaan dana yang mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai kerugian negara sementara ini diperkirakan mencapai Rp 237 miliar,” terang Lukas.

Di sisi lain, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Freddy D. Simanjuntak, mengungkap fakta baru yang cukup mencengangkan. Tim penyidik menemukan adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 13 miliar untuk pembelian pabrik penggilingan beras di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diduga bersumber dari dana pengadaan tanah tersebut.

Dana muka itu dibayarkan oleh tersangka Andhi Nur Huda, dan sempat berada dalam penguasaan seorang individu bernama Rizal Hari Wibowo.

“Saudara Rizal telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan uang tersebut kepada Kejati Jawa Tengah. Hari ini juga uang itu kami sita dan kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Freddy.

Proses penyitaan dilakukan secara resmi dan uang tersebut akan dititipkan dalam rekening penampungan milik Kejati Jawa Tengah untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendatang.

Freddy menegaskan bahwa penyitaan dan pemulihan aset merupakan langkah vital dalam upaya penyelamatan keuangan negara, yang menjadi fokus utama dalam penanganan setiap perkara korupsi.

“Tindakan ini bukan hanya upaya hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi keuangan publik dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih melanjutkan proses pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan, seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam pengembangan perkara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0