Oknum ASN di Kota Batu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Selama Empat Tahun

Oknum ASN di Kota Batu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Selama Empat Tahun
banner 120x600

KOTA BATU, 22 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengamankan seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Terduga pelaku berinisial S atau Suprayitno (58) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri, seorang siswi SMA berinisial SA (16).

crossorigin="anonymous">

Kepala Satreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa kasus ini merupakan tindak pidana serius yang telah terjadi secara berulang sejak tahun 2021 hingga 2025. “Tersangka sudah kami tahan setelah kami memperoleh laporan serta alat bukti kuat, termasuk rekaman kejadian,” ungkap Joko dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pertama Suprayitno terjadi pada tahun 2021, tepat saat korban baru saja pulang dari kegiatan sekolah bertepatan dengan momen peringatan 1.000 hari Tragedi Kanjuruhan. Saat berada di dalam kendaraan, pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan meraba bagian sensitif tubuh korban.

Ironisnya, tindak pelecehan ini tidak berhenti di satu waktu, melainkan berlanjut secara berkala pada tahun 2022, 2023, dan terakhir pada 2025, dengan lokasi kejadian berpindah ke rumah korban sendiri. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan, serta situasi rumah yang kerap sepi saat orang tua korban tidak berada di tempat.

“Tersangka bahkan berani masuk ke kamar korban saat rumah dalam keadaan kosong. Korban merasa tidak berdaya untuk melawan karena adanya relasi kuasa dan tekanan psikologis dari pelaku,” jelas Iptu Joko.

Terungkapnya kasus ini berawal dari inisiatif kakak kandung korban yang mencurigai gelagat tidak biasa dari sang adik. Ia kemudian meminta korban untuk merekam aksi pelaku jika kejadian serupa terulang. Saat Suprayitno kembali mencoba melancarkan aksinya, korban berhasil merekam kejadian secara diam-diam, sekaligus memberikan kode tangan empat jari, yang dikenal sebagai “signal for help”, sebuah sinyal internasional permintaan bantuan.

Bukti video tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwajib, yang langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, penyelidikan lanjutan, hingga penahanan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, Suprayitno dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Batu saat ini juga menggandeng P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) guna memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, serta membuka jalur pengaduan bagi kemungkinan korban lainnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0