JAKARTA, 22 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus, secara resmi menetapkan delapan individu sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka kini mencapai 11 orang.
Kasus ini bermula dari indikasi penyaluran kredit fiktif dan bermasalah oleh tiga lembaga keuangan daerah, yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB, kepada PT Sritex. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa proses pengajuan dan pencairan pinjaman tersebut diduga kuat tidak melalui kajian risiko yang menyeluruh serta melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan, mekanisme pemberian dana tidak memenuhi standar operasional dan protokol penyaluran kredit yang berlaku. Verifikasi agunan, analisis kemampuan bayar debitur, hingga evaluasi kelayakan usaha terindikasi diabaikan, membuka celah besar bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Lebih memprihatinkan, dana pinjaman yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan usaha dan memperkuat modal kerja, malah digunakan untuk melunasi kewajiban utang lain dan membeli aset-aset tidak produktif, yang sama sekali tidak berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi perusahaan.
Hasil penelusuran lebih lanjut menemukan adanya indikasi keterlibatan dari pihak internal bank dan manajemen puncak PT Sritex, yang diduga berkolaborasi dalam memanipulasi data, laporan keuangan, serta tujuan penggunaan dana guna meloloskan pencairan pinjaman dalam jumlah besar.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem tata kelola lembaga keuangan. Kami akan terus melakukan penelusuran dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” ujar Jampidsus dalam pernyataan resminya.
Kasus ini kembali menggugah perhatian masyarakat terkait lemahnya sistem pengawasan internal di sektor perbankan, serta kurangnya integritas dalam praktik pemberian kredit, khususnya kepada entitas bisnis besar yang dinilai memiliki ‘privilege’ tertentu di mata perbankan.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta pengembalian kerugian negara.
Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi masih berlangsung intensif, dan publik diharapkan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional.
[RED]













