SERANG, 22 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan tindakan tidak senonoh kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru di SMAN 4 Kota Serang dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Hal ini mencuat ke publik setelah korban memberikan keterangan langsung kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten.
Dalam pengakuannya, korban menyatakan bahwa oknum guru tersebut sempat mengarahkan dirinya untuk menginap di sebuah hotel, yang diduga kuat sebagai bagian dari upaya mendekati korban secara pribadi di luar konteks pendidikan dan profesionalitas.
Ketua Komnas PA Provinsi Banten menyampaikan bahwa informasi tersebut telah didokumentasikan sebagai bagian dari laporan awal dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dan saat ini tengah disiapkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.
“Kami sudah menerima pengakuan langsung dari korban, dan saat ini kami sedang mengumpulkan bukti serta saksi lain untuk mendukung proses pelaporan ke aparat kepolisian,” ujar perwakilan Komnas PA Banten.
Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Komnas PA mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Polres Serang Kota untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan perlindungan terhadap korban dan menjamin tidak ada intimidasi dari pihak manapun.
Jika terbukti bersalah, oknum guru tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara, serta sanksi tambahan berupa pemecatan dan pencabutan hak sebagai tenaga pendidik.
Komnas PA juga membuka posko aduan bagi siswa-siswi lain yang mungkin mengalami kejadian serupa, untuk menjamin setiap suara korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.
[RED]













