PASURUAN, 22 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Tabir misteri atas kematian tragis Samsuri Eko Suhartono, warga Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil dibuka oleh aparat kepolisian. Jenazah korban yang sebelumnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Dusun Payaman, Desa Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ternyata merupakan korban tindak pidana pembunuhan yang bermotifkan konflik dalam hubungan asmara sesama jenis.
Pihak Satreskrim Polres Pasuruan yang melakukan penyelidikan intensif, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para pelaku, peristiwa bermula dari perselisihan emosional di dalam kendaraan, saat korban diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu pelaku.
Merasa dilecehkan dan diperlakukan tidak senonoh, pelaku yang tersulut amarah kemudian secara spontan melancarkan kekerasan terhadap korban, yang pada akhirnya menyebabkan korban tewas di tempat kejadian. Bersama dua rekannya, pelaku lantas membawa jasad korban dan membuangnya ke sungai guna menghilangkan jejak kejahatan.
Pihak berwenang telah menetapkan ketiga tersangka sebagai pelaku utama dalam kasus ini dan mereka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa demi kelengkapan berkas perkara. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
[RED]













