Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Terpadu, Ratusan Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sukolilo

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Terpadu, Ratusan Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sukolilo
banner 120x600

Surabaya, 22 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya menekan peredaran produk tembakau tanpa cukai resmi kembali dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sidoarjo, Pemkot Surabaya melaksanakan operasi gabungan pengawasan rokok ilegal di sejumlah kawasan padat penduduk pada Kamis (17/7).

crossorigin="anonymous">

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan inspeksi mendetail terhadap toko-toko kelontong di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya, guna menelusuri potensi peredaran rokok tanpa pita cukai sah atau yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan di delapan titik lokasi menunjukkan adanya indikasi kuat peredaran rokok ilegal. Dalam satu toko kelontong, petugas menemukan sebanyak 43 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 860 batang. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti pelanggaran undang-undang cukai.

“Dari pemeriksaan di lapangan, kami menyita 43 bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Totalnya sekitar 860 batang rokok. Barang tersebut ditemukan di salah satu toko yang menjual secara terbuka,” ungkap Ni Putu Muriyantini, selaku Humas Bea Cukai Sidoarjo, saat memberikan keterangan pada Kamis (17/7).

Rokok-rokok yang disita tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai sama sekali, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun pita yang tidak sesuai jenis dan tarifnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

Ni Putu juga menambahkan bahwa penjual yang kedapatan menjajakan rokok ilegal akan dimintai keterangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai berkomitmen untuk secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, serta menyalahi aturan distribusi barang kena cukai. Selain operasi lapangan, upaya edukasi kepada pelaku usaha kecil dan pedagang eceran juga terus dilakukan agar mereka memahami risiko hukum serta kerugian ekonomi akibat memperdagangkan barang ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa cukai resmi, serta melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan rokok ilegal di lingkungannya. Kesadaran kolektif dan partisipasi warga menjadi kunci penting dalam memutus rantai distribusi produk ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0