Bekasi, 22 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan larangan bagi seluruh institusi pendidikan di wilayahnya untuk melakukan penarikan dana pembelian buku pelajaran kepada wali murid. Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam amanat apel pagi di halaman Plaza Pemerintah Kota Bekasi, pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam arahannya, Tri Adhianto meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, serta pihak kepala sekolah dan manajemen satuan pendidikan, agar mematuhi ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya dalam hal pengadaan sarana pembelajaran berupa buku pelajaran bagi peserta didik.
Wali Kota menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan pengadaan buku ajar untuk siswa telah dianggarkan melalui mekanisme Dana BOS, yang setiap tahun diterima oleh sekolah dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembebanan biaya pembelian buku kepada orang tua siswa dinyatakan melanggar aturan dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak ingin ada laporan dari masyarakat yang merasa terbebani karena diminta membeli buku oleh pihak sekolah. Dana BOS harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk penyediaan buku teks siswa,” tegas Tri Adhianto di hadapan peserta apel.
Sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pengawasan internal, Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah sekolah. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan dana pendidikan, termasuk indikasi pungutan tidak sah.
Inspektorat juga diminta untuk memperketat pengawasan terhadap laporan penggunaan Dana BOS dan memastikan setiap satuan pendidikan mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim pendidikan yang bebas dari pungutan liar, transparan dalam pengelolaan keuangan, serta berpihak kepada kesejahteraan siswa dan keluarganya. Seluruh kepala sekolah diminta menandatangani pakta integritas dalam pengelolaan Dana BOS dan akan dikenai sanksi tegas apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Pendidikan adalah hak dasar anak-anak kita. Jangan biarkan mereka terkendala hanya karena persoalan biaya yang seharusnya tidak muncul,” pungkas Tri Adhianto.
[RED]













