Eks Dirjen Perkeretaapian Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang–Langsa

Eks Dirjen Perkeretaapian Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang–Langsa
banner 120x600

Jakarta, 22 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan terhadap Prasetyo Boeditjahjono, mantan pejabat tinggi negara yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

crossorigin="anonymous">

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Prasetyo atas keterlibatannya secara kolektif dalam praktik korupsi pada proyek strategis nasional, yaitu pembangunan jaringan rel kereta api lintas Besitang-Langsa yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sebesar Rp562,5 miliar, sebagaimana dihitung oleh auditor negara dan lembaga yang berwenang.

Selain pidana pokok berupa hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan pengganti apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Lebih lanjut, pengadilan juga memerintahkan Prasetyo untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,6 miliar.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak mampu atau tidak bersedia membayar uang pengganti tersebut, maka konsekuensi hukumnya adalah penambahan masa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik rasuah di sektor pembangunan infrastruktur berdampak sangat merusak terhadap keberlanjutan proyek-proyek negara yang vital. Jalur kereta Besitang-Langsa merupakan bagian dari rencana konektivitas transportasi Sumatera yang memiliki peran penting dalam mempercepat mobilitas barang dan penumpang.

Pakar hukum menyatakan bahwa vonis ini juga menjadi peringatan keras terhadap para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok, terutama dalam proyek bernilai strategis tinggi yang dibiayai oleh anggaran negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0