Indramayu, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat perlindungan terhadap peserta didik melalui larangan penggunaan gawai di sekolah, SMP Negeri 1 Losarang justru mengambil langkah berbeda,
Sekolah tersebut diketahui masih mengizinkan siswanya membawa handphone (HP) ke lingkungan sekolah, dengan dalih kebutuhan asesmen dan tes internal.
Larangan membawa HP ke sekolah secara resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025 lalu.
Aturan itu diteken Dedi pada 2 Mei 2025 dan hari ini, Rabu (14/5) implementasinya mulai disosialisasikan di Purwakarta bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Jawa Barat bahkan disebut-sebut sebagai provinsi pertama yang secara serius menjalankan aturan tersebut. Gubernur telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa gadget selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Namun ironisnya, kebijakan tersebut seolah tak berlaku di SMPN 1 Losarang, Kabupaten Indramayu. Sekolah ini justru menginstruksikan siswa untuk tetap membawa HP ke sekolah pada waktu-waktu tertentu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Losarang, Roenah, S.Pd, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat. Minggu 20 Juli 2025.
“Dalam peraturan sekolah kami ada larangan membawa HP, tapi ada waktu tertentu kami instruksikan anak membawa HP untuk kebutuhan tertentu, seperti pengadaan Asesmen Literasi Numerasi dan tes gaya belajar,” ujar Roenah.
Ia menambahkan bahwa setelah digunakan, HP siswa akan dikumpulkan oleh guru BK dan dikembalikan saat pulang sekolah.
Pernyataan tersebut memantik reaksi publik, terutama karena sekolah dinilai tidak konsisten dalam menegakkan larangan yang sudah digariskan gubernur.
Apalagi, penggunaan HP di lingkungan sekolah kerap menjadi celah munculnya distraksi hingga potensi penyalahgunaan oleh siswa.
Salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di SMPN 1 Losarang yang enggan disebut namanya mengaku tidak mendapat informasi jelas terkait aturan larangan membawa HP.
“Tidak ada info resmi soal larangan HP. Cuma waktu itu saya tanya langsung ke pihak guru lalu jawab boleh asal pada waktu tertentu saja,” ujarnya dengan nada bingung.
Ketidaksinkronan informasi antara pihak sekolah dan wali murid ini menunjukkan lemahnya sosialisasi kebijakan di tingkat pelaksana. Alih-alih mendukung perlindungan anak, sekolah malah membuka ruang abu-abu dalam penerapan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu terkait sikap SMPN 1 Losarang tersebut.
[NONO]













