Modus Curang Bisnis Minyak Goreng: Warga Cakranegara Ditangkap Terkait Pemalsuan Volume Produk “Minyak Kita”

Modus Curang Bisnis Minyak Goreng: Warga Cakranegara Ditangkap Terkait Pemalsuan Volume Produk "Minyak Kita"
banner 120x600

KOTA MATARAM, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram berhasil membongkar praktik penipuan dalam distribusi minyak goreng bermerek “Minyak Kita” yang dilakukan oleh seorang pria berinisial INPA, warga Lingkungan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

crossorigin="anonymous">

Tersangka ditangkap setelah terbukti secara meyakinkan melakukan pemalsuan volume isi produk dalam kemasan berlabel resmi 2 liter, yang seharusnya menjadi standar distribusi nasional. Berdasarkan pengujian resmi dari Dinas Perdagangan Kota Mataram, terungkap bahwa jumlah minyak goreng yang terkandung dalam setiap kemasan signifikan lebih sedikit dibandingkan volume yang tertera pada label. Praktik tersebut secara langsung merugikan konsumen, baik dari segi ekonomi maupun kepercayaan publik terhadap produk bersubsidi.

Dari hasil penyelidikan mendalam yang dimulai sejak April 2025, diketahui bahwa INPA memproduksi minyak goreng tak sesuai takaran di sebuah gudang tersembunyi di wilayah Babakan, Cakranegara. Tempat tersebut dilengkapi peralatan semi-industri, seperti mesin pengisi otomatis, timbangan digital, tangki stainless steel, serta berbagai peralatan bantu lainnya yang mendukung aktivitas pengemasan ilegal.

Produk palsu tersebut dibungkus ulang dalam kemasan resmi merek “Minyak Kita” ukuran 2 liter dan kemudian disalurkan secara diam-diam ke pasar-pasar tradisional dan toko pengecer menggunakan mobil boks. Tersangka sengaja menyamarkan kegiatan tersebut agar terlihat seolah-olah menjalankan distribusi yang legal dan sesuai ketentuan.

Skandal ini terbongkar berkat pengaduan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap ketidaksesuaian isi dalam kemasan minyak yang mereka beli di pasaran. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter yang melakukan pengawasan dan penyelidikan secara tertutup. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan terhadap gudang produksi, dan menyita ratusan kemasan minyak goreng palsu beserta alat produksi sebagai barang bukti.

Tersangka INPA kini resmi ditetapkan sebagai pelaku kejahatan perlindungan konsumen dan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur larangan praktik curang dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang merugikan masyarakat.

“Tindakan pelaku tidak hanya menyalahi aturan niaga, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan melemahkan integritas sistem distribusi barang bersubsidi. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kasatreskrim Polresta Mataram saat dikonfirmasi tim RESKRIMPOLDA.NEWS.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa kemasan dan volume produk kebutuhan pokok sebelum membeli, serta tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penipuan produk konsumsi kepada aparat berwenang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0