LASKAR ARUNG PALAKKA GERUDUK KEJARI WATAMPONE: TUNTUT USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA POKIR DPRD BONE SENILAI RP 70 MILIAR

LASKAR ARUNG PALAKKA GERUDUK KEJARI WATAMPONE: TUNTUT USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA POKIR DPRD BONE SENILAI RP 70 MILIAR
banner 120x600

WATAMPONE, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Suasana depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone memanas pada Rabu, 16 Juli 2025, saat ratusan massa dari Laskar Arung Palakka menggelar aksi unjuk rasa menentang dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024.

crossorigin="anonymous">

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menyerukan perlawanan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga telah mengakar dalam sistem penganggaran proyek di DPRD Kabupaten Bone. Massa mengklaim telah mengantongi data awal yang menunjukkan bahwa dana Pokir senilai Rp 70 miliar diduga kuat menjadi ladang bancakan oknum anggota legislatif.

“Kami datang untuk mewakili suara rakyat yang muak dengan korupsi terselubung di lembaga legislatif. Dugaan kuat kami, proyek yang bersumber dari Pokir telah diperjualbelikan secara sistematis, dan praktik ini bukan lagi rahasia,” ujar Koordinator Lapangan, Saiful Dg. Pasampe, di hadapan aparat keamanan dan pihak kejaksaan.

Laskar Arung Palakka membeberkan dugaan “pola markup” yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD, di mana mereka meminta imbalan atau fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek yang bersumber dari dana Pokir. Dugaan ini diperoleh berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh pihak mereka di sejumlah kecamatan.

“Kami memiliki bukti awal bahwa fee proyek sebesar 20 persen menjadi ‘harga mati’ bagi rekanan yang ingin mengerjakan proyek Pokir. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam petisinya yang diserahkan kepada Kejaksaan, Laskar Arung Palakka menuntut:

  • Pengusutan menyeluruh terhadap alur distribusi dan realisasi dana Pokir.
  • Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Bone yang terlibat dalam proses pengusulan dan pelaksanaan proyek Pokir.
  • Audit forensik terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pencairan proyek Pokir TA 2024.
  • Tindakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam menumpas mafia proyek di tubuh DPRD. Rakyat membutuhkan ketegasan dan transparansi dalam penegakan hukum,” imbuh Saiful di hadapan awak media.

Pihak Kejaksaan Negeri Watampone, melalui perwakilan yang menerima massa aksi, menyatakan siap menerima dan menelaah seluruh dokumen laporan dan tuntutan yang diajukan oleh Laskar Arung Palakka.

“Kami akan pelajari dan tindak lanjuti laporan yang masuk. Jika ditemukan cukup bukti permulaan, maka penyelidikan akan segera dimulai,” ucap perwakilan Kejari

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0