GARUT, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Insiden kebakaran hebat terjadi di sebuah peternakan ayam ras petelur berukuran 9 x 30 meter yang berlokasi di Kampung Sawah Lega, RT 01 RW 01, Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, pada Minggu pagi (20 Juli 2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kebakaran diketahui pertama kali oleh dua penjaga kandang, yakni Eki Herdiansah (21) dan Said Agil (20), yang saat itu sedang menjalankan rutinitas pagi hari. Kedua saksi mata melihat asap tebal dan kobaran api yang mulai menjalar dari salah satu sudut kandang, dan segera berusaha melakukan pemadaman manual sambil menghubungi warga sekitar serta aparat setempat.
“Api berasal dari area sudut kandang yang dilengkapi alat pemanas. Dugaan sementara, sumber api berasal dari alat blower pemanas ruangan berbahan bakar pelet kayu, yang memercik dan menyulut tumpukan sekam padi kering di sekitarnya,” jelas Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, dalam keterangannya kepada wartawan.
Api yang cepat membesar karena material bangunan yang mudah terbakar, serta banyaknya bahan organik seperti sekam, pakan ayam, dan kayu, menyebabkan kandang beserta seluruh isinya ludes terbakar. Tidak hanya bangunan utama, peralatan peternakan, mesin blower, stok pakan, serta ratusan ekor ayam ikut hangus dalam peristiwa nahas ini.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta, berdasarkan taksiran kerusakan bangunan dan aset produksi.
Personel dari Polsek Limbangan dan Damkar Kabupaten Garut segera diterjunkan ke lokasi setelah mendapat laporan warga. Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian setelah dilakukan penyemprotan intensif dari dua unit mobil pemadam kebakaran.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab pasti kebakaran, termasuk kemungkinan adanya kelalaian teknis atau gangguan pada sistem pemanas kandang.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan teknis lebih lanjut dari tim Inafis dan Dinas Peternakan. Bila ditemukan unsur kelalaian dalam prosedur keamanan, bisa masuk ranah pidana kelalaian yang menyebabkan kerugian besar,” tambah Kompol Wasino.
Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pemilik usaha peternakan, khususnya yang menggunakan sistem pemanas berbahan bakar padat, untuk meningkatkan standar keamanan operasional, termasuk pemasangan sensor panas, pemisahan bahan mudah terbakar dari peralatan pemanas, dan inspeksi rutin.
[RED]













