KOTA BEKASI, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebanyak sepuluh orang mantan tenaga kerja PT Mitra Patriot (Perseroda)—entitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi—menyuarakan tuntutan atas hak-hak finansial mereka yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak perusahaan. Tunggakan tersebut mencakup gaji selama dua bulan lebih serta pesangon yang seharusnya menjadi hak setelah pemutusan hubungan kerja sejak pertengahan tahun 2024.
Salah satu eks karyawan yang aktif menyuarakan persoalan ini, Septian Arisandi (36), menyatakan bahwa dirinya belum menerima upah sejak April hingga pertengahan Juni 2024. Ia dan sembilan rekan lainnya masih belum mendapatkan kejelasan mengenai waktu pelunasan dari manajemen perusahaan, yang kini telah berganti kepemimpinan.
“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Selama itu pula kami tidak mendapat penjelasan yang konkret terkait kapan gaji dan pesangon kami akan dibayarkan,” ujar Septian saat diwawancarai tim RESKRIMPOLDA.NEWS, Minggu (20/7/2025).
Dari data yang dihimpun, sebagian besar dari mantan pegawai ini mengalami kondisi finansial sulit akibat belum diterimanya hak-hak dasar ketenagakerjaan tersebut. Bahkan ada di antara mereka yang belum mendapat sepeser pun pesangon sejak pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pada 2024.
Para mantan karyawan menyebutkan bahwa sebelumnya mereka telah melakukan berbagai upaya persuasif mulai dari pengiriman surat permohonan pembayaran hingga audiensi informal, namun belum membuahkan hasil konkret dari manajemen lama.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Utama PT Mitra Patriot yang baru diangkat, David Rahardja, mengakui adanya permasalahan tunggakan internal yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya. Dalam pernyataannya, David meminta kelonggaran waktu untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan terhadap kondisi keuangan perusahaan, sebelum bisa menyelesaikan kewajiban kepada eks pegawai.
“Kami tidak mengelak atas hak-hak tersebut. Namun kami mohon waktu untuk memperbaiki arus kas dan keuangan perusahaan terlebih dahulu. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban ini secara bertahap dan terukur,” kata David saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Sejumlah mantan pegawai juga berharap agar Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik saham utama BUMD ini turut mengambil sikap tegas terhadap polemik yang menimpa badan usahanya. Mereka menilai, sebagai pemegang otoritas, Pemkot Bekasi harus menjamin bahwa hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kalau BUMD milik pemerintah sendiri saja tidak taat terhadap hak karyawan, bagaimana bisa memberi contoh yang baik bagi perusahaan swasta?” kritik salah satu eks pegawai yang enggan disebutkan namanya.
[RED]













