Sopir Angkot Diciduk Unit PPA Polres Padangpanjang Usai Terlibat Dugaan Aksi Asusila Terhadap Korban di Dalam Kendaraannya

Sopir Angkot Diciduk Unit PPA Polres Padangpanjang Usai Terlibat Dugaan Aksi Asusila Terhadap Korban di Dalam Kendaraannya
banner 120x600

TANAH DATAR, 21 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria muda berinisial RS (24 tahun), yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota (angkot), diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang korban perempuan di wilayah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

crossorigin="anonymous">

RS ditangkap setelah penyidik menerima laporan dari pihak keluarga korban, yang menyatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sebanyak empat kali di dalam kendaraan angkot miliknya, yang kerap digunakan pelaku untuk beroperasi sebagai transportasi umum.

“Kami menerima laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan cukup dekat dengan korban. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan awal, RS telah mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali di dalam angkot miliknya,” ujar salah satu penyidik Unit PPA Polres Padangpanjang, Selasa (22/7/2025).

Menurut keterangan yang dihimpun dari penyidikan awal, RS diduga memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk membujuknya masuk ke dalam kendaraan saat tidak sedang beroperasi mengangkut penumpang. Aksi pencabulan diduga terjadi di area yang sepi dan tersembunyi dalam waktu yang berbeda.

Perbuatan itu dilakukan secara berulang sebanyak empat kali dalam kurun waktu tertentu, sebelum akhirnya kasus ini mencuat dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Korban yang masih berada dalam usia rentan kini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA dan instansi terkait untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Padangpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres Padangpanjang melalui Kasat Reskrim.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0