JAMBI, 20 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim investigasi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, pada Senin dini hari, 14 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Operasi penangkapan berlangsung di Jalan Depati Parbo, RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AD dan RP alias Rio. Keduanya ditangkap saat berada di lokasi yang sama namun menyimpan barang bukti secara terpisah, dengan cara yang terorganisir dan disamarkan dalam benda-benda sehari-hari guna mengelabui petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AD, petugas menemukan:
- Satu paket sabu ukuran sedang
- Dua paket sabu ukuran kecil
- 5,5 butir ekstasi berbentuk kepala cicak
Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam wadah plastik berwarna biru-putih yang disembunyikan di tempat tertutup.
Sementara itu, pada saat penggeledahan terhadap RP alias Rio, ditemukan:
- Lima paket kecil sabu siap edar
- Satu unit timbangan digital presisi
- Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi
Menariknya, kelima paket sabu milik RP disimpan di dalam kemasan permen Happydent, yang merupakan taktik umum dalam modus kamuflase distribusi narkoba skala kecil.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap saat akan melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi narkoba. Barang bukti sudah diamankan dan saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi,” ujar perwakilan Satresnarkoba.
Penyidik saat ini tengah mendalami jaringan pemasok serta keterkaitan kedua pelaku dengan sindikat narkotika lain di wilayah Jambi. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
[RED]













