BANDUNG, 20 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian, yang terjadi pada 8 Juli 2025 di Jalan Raya Laswi, kawasan Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Korban, seorang pemuda dengan inisial A, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah menjadi korban kekerasan fisik secara bersama-sama oleh tiga orang pelaku yang kini telah berhasil diamankan.
Ketiga tersangka yang diketahui berinisial LF, LI, dan DS, ditangkap di lokasi berbeda namun masih di dalam wilayah Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan koordinasi intensif antara Unit Reskrim Polresta Bandung dan Polsek Baleendah, yang mengantongi identitas para pelaku dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka secara kompak melakukan pemukulan dan tendangan berulang kali ke arah tubuh dan kepala korban, hingga menyebabkan luka parah yang berakibat fatal.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama dari peristiwa ini adalah perselisihan yang dipicu rasa cemburu dalam hubungan percintaan. Korban A diketahui menantang pelaku DS setelah mengetahui bahwa DS sempat berkomunikasi dengan kekasih korban melalui pesan pribadi. Tantangan tersebut berujung pada konfrontasi fisik yang berubah menjadi aksi pengeroyokan,” jelas Kompol Luthfi.
Korban A tidak sempat mendapatkan pertolongan medis, karena luka yang diderita cukup serius dan menyebabkan trauma benturan hebat di bagian vital, terutama kepala dan dada. Hasil visum menyatakan bahwa korban mengalami luka dalam yang signifikan akibat kekerasan tumpul.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Bandung dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penyidik juga masih terus mendalami apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana tersebut.
[RED]













