Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa Pokir DPRA Kembali Dilimpahkan, Empat Tersangka Disorot

Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa Pokir DPRA Kembali Dilimpahkan, Empat Tersangka Disorot
banner 120x600

BANDA ACEH, 19 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kembali menyerahkan berkas penyidikan atas empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.

crossorigin="anonymous">

Informasi yang diperoleh RESKRIMPOLDA.NEWS dari sumber internal penegak hukum menyebutkan, keempat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RDH, RK, S, dan MRF. Dua di antaranya diketahui menjabat sebagai koordinator lapangan (korlap) dari satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berpengaruh dalam pengusulan program ini.

Sumber dana beasiswa tersebut berasal dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA dan dikelola melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun anggaran 2017, dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Program beasiswa ini mencakup pembiayaan pendidikan di berbagai tingkatan, mulai dari Diploma 3 hingga Program Doktoral (S3) baik di dalam maupun luar negeri. Kategori penerima bahkan mencakup program pendidikan dokter spesialis, menjadikan skema ini sebagai salah satu program bantuan pendidikan paling besar dalam sejarah anggaran BPSDM Aceh.

Sebelumnya, Kejati Aceh sempat mengembalikan berkas perkara ke tangan penyidik Polda Aceh karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil. Setelah dilakukan perbaikan serta pelengkapan alat bukti dan keterangan ahli, penyidik kini kembali menyerahkan dokumen tersebut untuk diteliti ulang oleh jaksa peneliti Kejati Aceh.

Konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan masih terbatas. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang sedang menjalani masa cuti, menyatakan bahwa dirinya akan melakukan penelusuran internal setelah kembali aktif bertugas.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan resmi. Akan saya cek kembali setelah masuk kantor,” ujar Ali melalui pesan singkat.

Sementara itu, hingga laporan ini disusun, Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan ulang berkas perkara maupun perkembangan lanjutan dari proses penyidikan terhadap keempat tersangka.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0