Eks Kadinkes Bandung Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Caravan Covid-19

Eks Kadinkes Bandung Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Caravan Covid-19
banner 120x600

BALEENDAH, 19 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung resmi menetapkan Eisenhower Sitanggang, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil Caravan untuk penanganan Covid-19.

crossorigin="anonymous">

Eisen, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat, diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih memimpin Dinas Kesehatan dalam proses pengadaan kendaraan operasional yang bersumber dari anggaran penanggulangan pandemi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil Caravan tersebut,” ujar sumber resmi dari Kejari Bale Bandung.

Sebagai informasi, Eisen sebelumnya dikenal sebagai mantan Direktur RSUD Lembang di era Bupati Aa Umbara Sutisna. Karier birokratnya menanjak hingga diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat pada April 2021. Namun, saat kepemimpinan Bupati Hengky Kurniawan, ia dimutasi ke jabatan fungsional sebagai Staf Ahli di bidang sosial kemasyarakatan pada Desember 2022, jabatan yang masih diembannya hingga saat ini.

Penetapan tersangka terhadap Eisen menarik perhatian publik karena bertepatan dengan publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2025. Dalam laporan itu, Eisen diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 38,63 miliar, angka yang jauh di atas rata-rata pejabat struktural setingkat kabupaten.

Kejaksaan menyatakan bahwa penelusuran terhadap aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain masih terus berlanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya mark-up harga, pengadaan fiktif, atau pelanggaran prosedur dalam proses lelang proyek kendaraan Caravan tersebut.

“Kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka lain bila ditemukan cukup bukti. Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan,” tegas tim penyidik.

Kendaraan Caravan dimaksud sejatinya diperuntukkan sebagai sarana penunjang layanan kesehatan keliling selama masa pandemi. Namun, dugaan manipulasi dalam realisasi proyek tersebut justru merugikan keuangan negara dan mencederai integritas layanan publik di masa darurat kesehatan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0