Laporkan Dugaan Korupsi, Komisaris Utama ASDP Malah Dicopot

Laporkan Dugaan Korupsi, Komisaris Utama ASDP Malah Dicopot
banner 120x600

JAKARTA 19 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Lalu Sudarmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mengaku kehilangan jabatannya tidak lama setelah dirinya melaporkan indikasi praktik korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

crossorigin="anonymous">

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Sudarmadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan skema kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia.

“Setelah saya mengirimkan laporan ke Pak Menteri, saya pikir akan dipanggil untuk klarifikasi atau diminta penjelasan lebih lanjut. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, saya diberhentikan dari posisi Komisaris Utama sekitar sebulan kemudian,” ujar Lalu Sudarmadi di hadapan majelis hakim.

Sudarmadi menuturkan bahwa laporan yang ia ajukan berisi dugaan adanya penyimpangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, serta ketidakberesan dalam perjanjian kerja sama usaha yang dilakukan ASDP dengan sejumlah mitra swasta. Ia menyampaikan laporan itu dengan harapan mendorong pembenahan dan transparansi di lingkungan perusahaan BUMN.

Namun, bukan tanggapan positif yang ia terima. Ia justru mengaku dicopot dari jabatannya tanpa penjelasan substansial, padahal sebelumnya ia aktif mendorong perbaikan tata kelola dan pengawasan internal di perusahaan pelayaran penyeberangan tersebut.

Sidang yang digelar pada Kamis (17/7/2025) itu merupakan bagian dari rangkaian proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam transaksi akuisisi yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta tim penasihat hukum terdakwa turut menggali lebih lanjut peran para pihak terkait, termasuk mekanisme internal yang menyebabkan laporan dugaan korupsi justru berujung pada pemberhentian pelapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengangkat isu perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi (whistleblower), khususnya di lingkungan BUMN yang strategis. Banyak pihak menilai pemberhentian tersebut dapat menghambat semangat pelaporan dalam rangka pembersihan institusi negara dari praktik korupsi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0