JAKARTA, 19 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan adanya indikasi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Dugaan praktik ilegal ini berkaitan dengan kegiatan distribusi logistik, khususnya pengiriman media cetak seperti buku dan dokumen resmi MPR ke berbagai wilayah di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sejak tahap awal proses lelang pengadaan jasa pengiriman dimulai, pihak penyedia jasa ekspedisi telah memberikan pemberian tertentu kepada oknum terkait guna memuluskan jalannya sebagai calon pemenang tender.
“Bentuk pemberian yang dilakukan pihak ekspedisi ini tergolong sebagai gratifikasi karena memiliki tujuan untuk memengaruhi hasil seleksi pengadaan,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Praktik yang diungkap ini mencuat ke permukaan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan institusi tinggi negara yang memiliki fungsi strategis dalam sistem ketatanegaraan dan seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan tata kelola anggaran yang bersih dan transparan.
Lebih lanjut, KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pihak penerima, serta kemungkinan adanya keterlibatan pejabat atau pegawai di lingkungan MPR RI dalam skema gratifikasi tersebut. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi yang berakar dalam sistem pengadaan negara.
KPK mengimbau seluruh institusi pemerintah untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses belanja negara guna mencegah potensi praktik serupa terjadi kembali.
[RED]













