Begal Ojol Dramaga Dibekuk, Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya

Begal Ojol Dramaga Dibekuk, Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya
banner 120x600

Bogor, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (27) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembegalan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor. Aksi kriminal ini terjadi pada Senin malam, 15 Juli 2025 dan menimbulkan luka serius pada korban.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan terhadap HS dilakukan pada Rabu malam, 16 Juli 2025, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pelacakan intensif berdasarkan informasi dari lokasi kejadian dan keterangan saksi.

Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, menjelaskan kronologi peristiwa tragis tersebut. Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban dari belakang, saat korban tengah menghentikan kendaraan.

“Korban sempat mencoba melakukan perlawanan. Namun, akibatnya, korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain luka sayat di jari tangan, leher, bagian bibir, dan benturan di kepala, setelah sempat terjatuh usai bergumul dengan pelaku,” ungkap Iptu Desi saat memberikan keterangan pers.

Kejadian itu sontak mengejutkan warga sekitar dan memicu kekhawatiran di kalangan mitra pengemudi ojek online yang kerap melintasi wilayah tersebut pada malam hari. Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif tim unit Reskrim Polsek Dramaga, identitas pelaku berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit ponsel korban yang sempat dibawa kabur, berhasil diamankan saat proses penangkapan.

Kini, tersangka HS telah ditahan di Mapolsek Dramaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojek daring, agar lebih waspada saat melayani penumpang di malam hari dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami terus tingkatkan patroli dan penjagaan di titik-titik rawan kriminalitas. Kami juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu mempercepat proses penangkapan pelaku,” pungkas Kapolsek.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0