Jakarta, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penelusuran awal (penyelidikan) terhadap dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program penyediaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil yang berada dalam lingkup kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Informasi mengenai penyelidikan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, S.H., M.H., dalam keterangan resminya kepada awak media.
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal atau lidik. Belum bisa disampaikan lebih jauh karena kami masih melakukan pengumpulan data dan informasi,” ungkap Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan anggaran program intervensi gizi spesifik, yang disalurkan melalui proyek pemberian makanan tambahan kepada kelompok rentan, seperti anak usia dini dan ibu hamil, dalam rangka menekan angka stunting dan kekurangan gizi kronis.
Program PMT sendiri merupakan bagian dari agenda prioritas nasional dalam sektor kesehatan, yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama di daerah dengan angka prevalensi gizi buruk yang tinggi. Karena itu, penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini menjadi fokus perhatian serius lembaga antirasuah, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh aspek kemanusiaan dan kesehatan publik.
KPK saat ini tengah mendalami berbagai informasi dan dokumen terkait pelaksanaan program tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak internal kementerian maupun pihak ketiga seperti penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek PMT.
“Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan anggaran negara dalam sektor vital, seperti kesehatan masyarakat, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti awal terkait dugaan penyelewengan dana PMT ini untuk segera melapor melalui kanal resmi pengaduan KPK.
[RED]













