Uang Eks Suami Artis Disita: Diduga Terkait Suap Proyek Katalis Pertamina

Uang Eks Suami Artis Disita: Diduga Terkait Suap Proyek Katalis Pertamina
banner 120x600

Jakarta, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap keterlibatan pihak-pihak tak terduga dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero). Kali ini, sorotan tertuju pada penyitaan uang sebesar Rp1,3 miliar milik Muhammad Aufar Hutapea (MAH) pengusaha sekaligus mantan suami publik figur Olla Ramlan.

crossorigin="anonymous">

Menurut Juru Bicara Penindakan KPK, Budi Prasetyo, dana tersebut diduga berasal dari hasil transaksi korupsi yang dilakukan oleh tersangka Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama. Gunardi diketahui melakukan pembelian satu unit apartemen dari Aufar, dan uang pembelian itu diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek pengadaan katalis di kilang minyak milik Pertamina.

“Setelah ditelusuri, uang yang mengalir kepada MAH bersumber dari rekening milik tersangka GW. Transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari skema pencucian uang dengan kedok jual beli properti,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Apartemen Mewah Disinyalir Sebagai Modus Pencucian Uang

Penyidik KPK mendalami bahwa apartemen mewah tersebut dijadikan media alih bentuk harta hasil korupsi agar tampak legal. Uang muka pembelian serta dokumen transaksi tengah dianalisis untuk memastikan keterkaitan antara MAH dan dugaan aliran dana ilegal dari proyek pengadaan katalis yang tengah disorot lembaga antirasuah tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi, salah satu staf PT Melanton Pratama, di kawasan Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang berpotensi mengungkap aliran dana kepada pejabat BUMN.

Penelusuran KPK turut menjangkau rumah milik mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), serta pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota (APA) di wilayah Bekasi. Kedua nama ini diduga memiliki peran signifikan dalam memuluskan proses pengadaan katalis yang sarat manipulasi.

“Kasus ini berkaitan langsung dengan proyek strategis pengadaan katalis — senyawa penting dalam proses reaksi kimia pengolahan minyak bumi. Proyek itu memiliki nilai ekonomi besar dan diduga menjadi ladang bancakan suap sejak awal perencanaan,” tambah Budi Prasetyo.

Sudah Ada Tersangka, Investigasi Diperluas

KPK telah memulai penyelidikan sejak September 2023, dan hingga kini telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka. Fokus penyidikan kini mengarah pada kemungkinan pencucian uang lintas sektor termasuk melalui pembelian properti, penyamaran aset, serta keterlibatan pihak-pihak luar institusi.

Lembaga antikorupsi menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap MAH masih dalam tahap awal, dan keterlibatannya dalam skema dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) akan terus ditelusuri, baik sebagai penerima, perantara, maupun bagian dari jejaring penyamaran dana.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0