Oknum Polisi Diduga Peras Ketua Penasehat PSN Rp1,5 M, Dana “Pengamanan” Jadi Misteri

Oknum Polisi Diduga Peras Ketua Penasehat PSN Rp1,5 M, Dana “Pengamanan” Jadi Misteri
banner 120x600

Cianjur, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Ketua Dewan Penasehat DPP Prabu Satu Nasional (PSN), Dwi Purbo Istiyarno, dilaporkan menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota kepolisian aktif berinisial R.H., yang disebut berasal dari satuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

crossorigin="anonymous">

Insiden ini bermula dari proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikerjakan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam prosesnya, proyek tersebut tengah dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim Investigasi RESKRIMPOLDA.NEWS, Dwi Purbo diduga ditekan secara tidak langsung oleh oknum polisi tersebut untuk menyetor uang senilai Rp1,5 miliar. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk “mengamankan proses hukum” di tingkat kejaksaan.

Namun, uang yang telah diserahkan dalam beberapa tahap tersebut hingga kini tidak jelas keberadaannya. Dugaan kuat mengarah pada praktik pemerasan bermodus intervensi hukum oleh aparat internal yang menyalahgunakan jabatannya.

“Uangnya diminta dengan dalih agar kasus di Kejari tidak dilanjutkan. Tapi setelah uang diserahkan, status perkara tidak kunjung jelas, bahkan makin membingungkan,” ungkap sumber internal PSN yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (17/7).

Yang menjadi sorotan publik kini bukan hanya dugaan pemerasan oleh oknum aparat, tetapi juga ketidakjelasan nasib dana Rp1,5 miliar yang disebut-sebut telah berpindah tangan. Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan tersebut justru membuka tabir baru dugaan pelanggaran hukum berlapis: mulai dari penyalahgunaan wewenang, praktik pemerasan, hingga potensi keterlibatan pihak internal penegak hukum lainnya.

Tim hukum dari PSN dikabarkan sedang mengumpulkan bukti dan dokumen transaksi, termasuk rekaman percakapan serta bukti transfer uang, guna diserahkan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pendalaman lebih lanjut.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat hukum menilai bahwa kasus ini adalah ujian serius terhadap komitmen Polri dan KPK dalam memberantas penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

“Jika benar ada anggota aktif yang terlibat praktik kotor seperti ini, maka ini bukan hanya pemerasan biasa. Ini bentuk nyata kerusakan integritas di tubuh institusi penegak hukum,” tegas seorang pengamat hukum pidana, Dr. Ruli Santosa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0