Bareskrim Ungkap Tambang Ilegal di IKN dan Tahura, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Bareskrim Ungkap Tambang Ilegal di IKN dan Tahura, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
banner 120x600

Kalimantan Timur, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kegiatan penambangan batu bara tanpa izin (ilegal) yang berlangsung secara sistematis di dua kawasan strategis, yakni wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

crossorigin="anonymous">

Menurut keterangan resmi dari Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, praktik tambang ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Penelusuran awal dilakukan melalui analisis foto citra satelit, yang menunjukkan adanya aktivitas pertambangan dalam kawasan yang seharusnya dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

“Melalui pengamatan dari satelit, kami mendeteksi adanya pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui kegiatan ini telah berjalan hampir 9 tahun,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangan persnya.

Pihak kepolisian telah melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua komponen utama:

  • Rp3,5 triliun merupakan estimasi kerugian dari nilai batu bara yang diambil secara ilegal, tanpa pemasukan bagi negara melalui pajak, royalti, atau retribusi resmi.
  • Rp2,2 triliun merupakan nilai kerusakan ekosistem dan degradasi lingkungan, khususnya di wilayah konservasi hutan yang berfungsi sebagai penyangga kawasan IKN dan paru-paru Kalimantan.

Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan, ekosistem hutan tropis, serta stabilitas kawasan yang kini menjadi pusat pembangunan ibu kota negara baru.

Taman Hutan Raya Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang berfungsi sebagai kawasan lindung dan zona penyangga ekologis IKN. Penambangan di wilayah ini tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut dan pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Termasuk, dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pihak korporasi, aktor lokal, maupun oknum aparat yang terlibat dalam pembiaran atau bahkan kerja sama dalam praktik tambang ilegal ini.

“Kami akan mendalami rantai distribusi batu bara ilegal ini, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas terlarang ini,” lanjut Brigjen Nunung.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah pemulihan atas kerusakan yang telah terjadi, termasuk melakukan restorasi lahan dan rehabilitasi kawasan hutan. Sementara itu, penguatan pengawasan berbasis teknologi, patroli darat, dan penegakan hukum berkelanjutan akan menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0