KPK Tahan 4 Pejabat Kemenaker dalam Skandal Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

KPK Tahan 4 Pejabat Kemenaker dalam Skandal Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing
banner 120x600

Jakarta, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan empat orang pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

crossorigin="anonymous">

Keempat individu yang kini ditahan merupakan bagian dari jajaran strategis di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) serta Direktorat Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Mereka adalah:

  • SH (Suhartono) – Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023
  • HY (Haryanto) – Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2024–2025
  • WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017–2019
  • DA (Devi Angraeni) – Direktur PPTKA periode 2024–2025

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025), bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh bukti yang cukup kuat dari serangkaian proses penyelidikan.

“Hari ini, penyidik KPK menahan empat dari total delapan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ungkap Setyo.

Penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan skandal sistematis yang diduga melibatkan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya pada tahapan pengajuan RPTKA – dokumen yang wajib dimiliki sebelum TKA dapat bekerja secara legal di Indonesia.

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Budi Sukmo Wibowo, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK. Menurutnya, para tersangka diduga memanfaatkan celah prosedural dalam proses pengajuan RPTKA, yang seharusnya berjalan sesuai mekanisme verifikasi online dan wawancara lanjutan.

Dalam sistem yang berlaku, perusahaan yang mengajukan RPTKA wajib mengunggah dokumen secara daring. Apabila berkas tidak lengkap, perusahaan diberikan tenggat waktu lima hari untuk melengkapinya. Jika gagal memenuhi batas waktu, proses harus diulang dari awal.

Celah inilah yang diduga dieksploitasi oleh para tersangka untuk melakukan pemungutan liar terhadap agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan dalih mempercepat atau memuluskan proses persetujuan RPTKA.

Keempat tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum lain di internal kementerian maupun pihak swasta yang diduga memberi suap, diproses sesuai hukum yang berlaku.

KPK juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan serupa dalam proses administrasi perizinan tenaga kerja.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0