HOME, Kota  

Bocoran Air Lindi Diduga Cemari Kali Cijambe: KAWALI Tuntut KLHK Lakukan Penindakan Serius

Bocoran Air Lindi Diduga Cemari Kali Cijambe: KAWALI Tuntut KLHK Lakukan Penindakan Serius
banner 120x600

Bekasi, 17 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan pencemaran berat kembali menyeruak dari kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu di Kota Bekasi. Kali ini, Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) menyuarakan desakan keras kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) untuk segera turun tangan menindaklanjuti aliran air lindi berbahaya yang diduga bocor dan mengalir langsung ke Kali Cijambe.

crossorigin="anonymous">

Ketua KAWALI DPD Bekasi, Sopian, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di sekitar TPA tersebut berada pada titik kritis. Minimnya infrastruktur pengendalian limbah menyebabkan sampah tercecer ke saluran terbuka, yang diduga kuat bermuara ke sungai terdekat tanpa proses filtrasi maupun pengolahan yang sesuai standar.

“Kami temukan indikasi air lindi yang meresap bebas tanpa filterisasi menuju Kali Cijambe. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” tegas Sopian saat konferensi pers di Bekasi.

IPAL Diduga Hanya Formalitas, Pengolahan B3 Tidak Terkontrol

Dalam investigasi yang dilakukan langsung oleh tim KAWALI, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi garda terakhir penyaring zat berbahaya justru tidak berfungsi optimal.

“IPAL seolah hanya jadi simbol. Proses pengolahan nyaris nihil. Bahkan kami menerima informasi adanya aktivitas pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di sekitar zona TPA tanpa pengawasan ketat,” lanjut Sopian.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat rentan terhadap kontaminasi tanah, air, bahkan udara, dan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.

Langgar UU Lingkungan dan Tata Kelola Sampah

KAWALI menilai, lemahnya pengelolaan TPA Sumur Batu merupakan bentuk pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e yang melarang pembuangan limbah tanpa izin serta pembiaran pencemaran lingkungan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang pada Pasal 5 dan Pasal 6 huruf d serta g menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Ini bukan hanya persoalan teknis. Ini bentuk pengabaian terhadap konstitusi dan hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Sopian.

Tuntutan Tindakan Nyata dan Penegakan Hukum

KAWALI mendesak KLHK dan BPLHD Provinsi Jawa Barat untuk tidak sebatas melakukan kunjungan inspeksi simbolik, melainkan segera menurunkan tim teknis untuk:

  1. Melacak aliran air lindi dari titik sumber hingga ke hilir Kali Cijambe,
  2. Mengambil sampel air dan tanah untuk uji laboratorium, dan
  3. Menindak tegas pihak pengelola dan penanggung jawab TPA apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan pencemaran.

Selain itu, langkah pemulihan ekosistem di sepanjang bantaran Kali Cijambe dinilai mendesak, demi mencegah kerusakan lebih luas dan dampak kesehatan masyarakat.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0