Tega Bunuh Pengemudi yang Menolong, Pria di Tangsel Gorok Korban demi Motor

Tega Bunuh Pengemudi yang Menolong, Pria di Tangsel Gorok Korban demi Motor
banner 120x600

Tangerang Selatan, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria berinisial AS terhadap korban berinisial CAD (31). Kejadian tragis ini terjadi di wilayah Tangerang Selatan, pada Senin malam, 14 Juli 2025, hingga dini hari keesokan harinya.

crossorigin="anonymous">

Dalam keterangan resminya, Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa pertemuan antara pelaku dan korban terjadi secara tidak sengaja di sekitar halte Mall Bintaro Xchange sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat itu, pelaku AS menghampiri korban dan meminta bantuan untuk memesankan ojek online. Namun karena arah tujuan sejalan, korban akhirnya menawarkan untuk mengantar pelaku dengan sepeda motornya sendiri,” ungkap AKBP Resa.

Setibanya di rumah pelaku di kawasan Tangerang Selatan sekitar pukul 00.00 WIB (15 Juli 2025), AS mengajak korban mampir ke rumah untuk minum kopi dan mengobrol. Dalam percakapan tersebut, pelaku sempat menceritakan kondisi orang tuanya yang diklaim sedang sakit, lalu mengajak korban berjalan menuju lapangan kosong yang tidak jauh dari lokasi rumah.

Namun, di balik ajakan itu, pelaku telah menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di dalam tasnya.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku dan korban tiba di lapangan. Setelah beberapa menit berbincang, korban bermaksud pamit pulang. Saat itulah pelaku mengambil posisi di belakang korban dan mengeluarkan pisau,” ujar Resa.

Tanpa peringatan, pelaku langsung menggorok leher korban dari belakang dengan posisi setengah berjongkok. Korban yang terluka parah sempat berdiri sambil memegang lehernya, lalu terjatuh dan meninggal dunia di tempat. Pelaku kemudian menutupi tubuh korban dengan kain sarung miliknya.

Setelah menghabisi nyawa korban, AS mengambil sepeda motor Yamaha R15 warna biru milik korban, sedangkan telepon genggam korban dibuang agar tidak terlacak.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi sekitar, serta penelusuran CCTV dan jejak digital.

“Pada hari yang sama, Selasa (15 Juli 2025) pukul 20.58 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lapangan Bola, RT 01/RW 15, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi,” terang AKBP Resa.

Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0