Proyek Mangkrak Rp4,4 Miliar! Eks Kadinkes KBB dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Mobil Lab COVID-19

Proyek Mangkrak Rp4,4 Miliar! Eks Kadinkes KBB dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Mobil Lab COVID-19
banner 120x600

Bandung Barat, 18 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mobil laboratorium COVID-19 (Caravan Mobile Unit) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dengan nilai proyek lebih dari Rp4,4 miliar.

crossorigin="anonymous">

Unit laboratorium keliling tersebut hingga kini tidak dapat digunakan secara fungsional, lantaran tidak memenuhi standar teknis serta belum mengantongi izin operasional dari otoritas berwenang, sebagaimana seharusnya berlaku untuk kendaraan medis bergerak.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, ditemukan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200. Kerugian tersebut ditimbulkan akibat pelaksanaan proyek yang menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta terindikasi mengandung unsur persekongkolan pra-lelang.

Dugaan penyimpangan itu meliputi:

  • Survei lokasi bengkel rekanan yang dilakukan sebelum tahapan lelang resmi dimulai,
  • Penyusunan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan kebutuhan laboratorium keliling standar,
  • Serta proses perencanaan yang tidak melalui kajian kelayakan teknis dan hukum yang semestinya.

Kejaksaan telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, yaitu:

  1. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat,
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut,
  3. Pihak penyedia barang/jasa, yang diduga merupakan vendor utama pengadaan kendaraan.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, kelalaian administratif, serta tindakan melawan hukum yang tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna apabila unit laboratorium tersebut dipaksakan untuk beroperasi dalam kondisi tidak layak.

“Pengadaan ini sejak awal sarat rekayasa. Tidak hanya cacat secara hukum, tapi juga secara teknis membahayakan keselamatan jika kendaraan itu digunakan sebagai fasilitas medis bergerak,” ungkap sumber di lingkungan Kejari Bandung Barat.

Kejaksaan tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta membuka opsi untuk menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan unsur gratifikasi, suap, atau pencucian uang dalam aliran dana proyek.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat proyek tersebut bersumber dari anggaran penanganan pandemi COVID-19 yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan vital masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0