KEJAKSAAN TAHAN MANTAN PIMPINAN BPR JOMBANG: Tersandung Skandal Kredit Fiktif Budidaya Porang Rp1,5 Miliar

KEJAKSAAN TAHAN MANTAN PIMPINAN BPR JOMBANG: Tersandung Skandal Kredit Fiktif Budidaya Porang Rp1,5 Miliar
banner 120x600

Jombang, 17 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dana bergulir senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi operasional Perumda Perkebunan Panglungan. Tersangka kali ini adalah Ponco Mardi Utomo, mantan Kepala Cabang BPR UMKM Jawa Timur di Jombang, yang kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

crossorigin="anonymous">

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus. Ponco diduga melampaui kewenangan jabatan saat menyetujui pencairan kredit modal kerja pada tahun 2021, tanpa melalui prosedur wajib seperti verifikasi lokasi usaha, analisis kelayakan bisnis, maupun penyertaan dokumen agunan.

Kredit tersebut dikucurkan untuk proyek budidaya tanaman porang, namun berdasarkan fakta hukum, jangka waktu panen hanya dua tahun, sedangkan tenor pinjaman yang disetujui selama tiga tahun. Ketidaksesuaian ini menjadi celah utama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Ponco juga tidak melaksanakan tanggung jawab administratif dan pengawasan kredit, antara lain:

  • Tidak membuat laporan perkembangan penggunaan dana pinjaman,
  • Tidak melakukan penagihan atas tunggakan kredit sejak tahun 2022,
  • Mengabaikan hasil BI Checking yang menunjukkan ketidakwajaran calon debitur.

Berdasarkan audit investigatif, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar. Ponco kini menjadi tersangka kedua dalam perkara ini, setelah sebelumnya mantan Direktur Perumda Panglungan lebih dahulu ditahan atas dugaan persekongkolan dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Anang Kurniawan, SH, menyatakan bahwa Ponco dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas sembilan tahun.

“Kami akan menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejari Jombang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Jombang, karena menyangkut penyimpangan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan produktivitas BUMD di sektor perkebunan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0