Jakarta, 16 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2022.
Program yang seharusnya bertujuan untuk mendukung transformasi digital di dunia pendidikan tersebut justru diduga menjadi ajang penyelewengan dana negara dengan modus pengaturan tender, manipulasi pengadaan perangkat, serta pelibatan pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
Salah satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan sosok berpengaruh, yaitu mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode saat itu, Nadiem Anwar Makarim. Peran Stafsus ini disebut sangat sentral dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek berbasis teknologi tersebut.
Identitas Para Tersangka (Inisial)
- RM – Mantan Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek
- DY – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek
- TR – Pihak swasta rekanan penyedia perangkat teknologi
- AG – Konsultan proyek yang diduga terlibat dalam proses pengondisian lelang
Keempat tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejagung dan dititipkan di rumah tahanan terpisah demi kepentingan pemeriksaan intensif.
Penyidikan awal mengungkap bahwa proyek digitalisasi yang mencakup pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk sekolah-sekolah di berbagai wilayah, dimanfaatkan dengan cara pengondisian pengadaan, markup harga, serta penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur.
Pihak Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah, namun jumlah pastinya masih dalam proses audit oleh auditor forensik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, juru bicara Jampidsus menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk dokumen-dokumen pengadaan, rekaman komunikasi, serta keterangan dari saksi-saksi kunci.
“Kami menjamin proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat yang pernah berada di lingkaran kekuasaan,” tegas perwakilan Kejagung.
Tim penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas dalam proyek strategis nasional ini.
[RED]













