Karawang, 16 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aktivitas pertambangan tanah tanpa izin kembali disorot tajam di Kabupaten Karawang. Pada Selasa, 15 Juli 2025, operasi penindakan terpadu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kepolisian Resor Karawang (Polres) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, dengan sasaran utama dua titik lokasi galian tanah ilegal yang meresahkan warga.
Dua lokasi yang dihentikan secara paksa yakni:
- Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat
- Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan
Kedua titik tersebut terbukti menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi legalitas resmi perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas menemukan bahwa aktivitas di lapangan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menunjukkan indikasi pembangkangan hukum. Perusahaan yang mengelola galian di kedua lokasi tersebut sebelumnya telah disegel dalam operasi terdahulu, namun tetap menjalankan kegiatan secara diam-diam.
Pelanggaran yang dilakukan terindikasi menabrak sejumlah aturan penting, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
- Peraturan Daerah (Perda) Karawang No. 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum
- Perda Karawang No. 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Dalam pemeriksaan lapangan, aparat menemukan bukti bahwa perusahaan baru mengajukan proses perizinan setelah segel diterapkan ulang. Hal ini mengindikasikan adanya kesengajaan menjalankan kegiatan tanpa izin, kemudian memanfaatkan segel sebagai tekanan administratif untuk mengurus legalitas secara retroaktif.
Pihak perusahaan akhirnya berjanji secara lisan kepada petugas gabungan bahwa mereka akan melunasi seluruh kewajiban pajak daerah dalam kurun waktu tiga hari kerja, termasuk membayar retribusi atas kerusakan infrastruktur dan lingkungan.
Kepala Satpol PP Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas galian tanah di seluruh wilayah Karawang, terutama yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan.
“Penindakan ini tidak berhenti di segel. Bila ditemukan pelanggaran lanjutan, kami tidak segan mebawa kasus ini ke ranah pidana sesuai UU Minerba dan Perda yang berlaku,” tegasnya.
[RED]













