BLITAR, 15 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Otoritas penegak hukum di wilayah Blitar menegaskan komitmennya dalam menumpas peredaran barang terlarang dan ilegal. Dalam sebuah aksi terpadu pada Selasa pagi (15/7/2025), Kantor Bea Cukai Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan pemusnahan massal jutaan batang rokok tanpa pita cukai, ratusan liter minuman keras ilegal, serta belasan kilogram narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya.
Bea Cukai Hancurkan Hampir 5 Juta Rokok Tanpa Cukai
Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pengawasan dan penindakan selama periode tahun 2022 hingga 2023 dari berbagai wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Blitar, Tulungagung, hingga Trenggalek.
“Total sebanyak 4.997.798 batang rokok ilegal dimusnahkan. Mayoritas berupa sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 4.993.546 batang, serta sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 4.252 batang,” ungkap Nurtjahjo.
Selain itu, 296 liter minuman beralkohol tanpa izin edar turut dihancurkan. Jika dikalkulasi secara nilai ekonomi, seluruh barang kena cukai ilegal ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp 5,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar dari sektor penerimaan cukai.
Kejari Musnahkan Narkoba, Uang Palsu, dan Sajam
Secara bersamaan, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin Nababan, memimpin pemusnahan barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika, peredaran uang palsu, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Kami musnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, serta ribuan butir obat keras daftar G jenis dobel L dengan total berat mencapai lebih dari 13 kilogram,” terang Baringin.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan metode yang akuntabel dan transparan, yakni dibakar, direndam dalam cairan kimia, dan dihancurkan menggunakan alat berat, di hadapan perwakilan instansi terkait serta media.
Peringatan Tegas bagi Pelaku dan Edukasi bagi Masyarakat
Aksi gabungan ini menjadi penegasan nyata bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal, baik yang mengancam penerimaan negara seperti rokok tanpa cukai maupun yang merusak generasi bangsa seperti narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam distribusi barang ilegal. Dukungan publik sangat penting agar penegakan hukum berjalan efektif dan penerimaan negara tetap terjaga,” pungkas Nurtjahjo.
[RED]













