ACEH, 15 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Fenomena penambangan tanpa izin (PETI) kembali merebak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan skala yang mengkhawatirkan. Ratusan hektare lahan pertanian produktif milik masyarakat kini diduga telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kawasan eksploitasi tambang galian C, memicu kegelisahan luas di tengah masyarakat petani dan pemerhati lingkungan.
Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Swasembada Pangan Aceh, Hasbi, ST., menyampaikan pernyataan tegas bahwa aktivitas ini merupakan tindakan melawan hukum yang secara langsung mengancam ketahanan pangan nasional serta menghambat visi strategis Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
“Peralihan fungsi lahan pertanian menjadi zona pertambangan liar adalah bencana ekologis dan ekonomi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk sabotase terhadap program strategis negara,” ujar Hasbi di Banda Aceh, Minggu (6/7/2025).
Lebih menggemparkan lagi, Hasbi juga mengungkap indikasi keterlibatan aparat penegak hukum, khususnya oknum Kapolres Nagan Raya, dalam praktik pembiaran bahkan dugaan pelindungan terhadap tambang ilegal.
“Jika benar seorang Kapolres membiarkan—bahkan memberi ruang terhadap aktivitas tambang liar—maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan rakyat. Kami mendesak Kapolda Aceh dan Itwasum Polri untuk segera mencopot yang bersangkutan dan memproses hukum sesuai mekanisme internal dan pidana,” tegas Hasbi.
Satgasus menyebut, praktik ini dijalankan secara terstruktur dan massif sejak awal tahun 2025. Para pelaku melakukan klaim sepihak atas kepemilikan lahan, atau mengaku menjalin kerja sama fiktif dengan pemilik tanah, lalu menggunakan alat berat untuk menggali material tambang jenis pasir, tanah, dan batu (galian C), tanpa satu pun dokumen perizinan resmi dari Dinas ESDM maupun instansi terkait.
“Kami menemukan sejumlah titik bekas tambang di atas sawah yang sebelumnya produktif. Jejak ekskavator dan dump truck masih terlihat. Semua itu berlangsung tanpa pengawasan dan izin,” jelas Hasbi.
Hasbi memperingatkan bahwa pembiaran terhadap fenomena ini berisiko melahirkan konflik horizontal antarwarga, konflik agraria, kerusakan ekosistem jangka panjang, dan kerugian ekonomi besar terhadap petani lokal.
Satgasus pun menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Kepolisian Daerah Aceh, dan seluruh aparat pengawasan internal, bertindak cepat dan tanpa kompromi untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang ilegal, memulihkan lahan pertanian rakyat, serta memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi.
“Jika pelaku tambang dan oknum pelindungnya tidak segera ditindak, maka publik akan kehilangan kepercayaan pada negara,” pungkas Hasbi.
[RED]













