MA Tolak Kasasi Jaksa: Septia Dwi Pertiwi Resmi Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik

MA Tolak Kasasi Jaksa: Septia Dwi Pertiwi Resmi Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik
banner 120x600

JAKARTA, 14 JULI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Perjuangan hukum Septia Dwi Pertiwi selama lebih dari dua tahun akhirnya mencapai titik akhir yang melegakan. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga vonis bebas terhadap Septia kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut tertuang dalam kasus pidana nomor 5900 K/PID.SUS/2025, yang diketok palu pada 3 Juli 2025 oleh Majelis Hakim MA, yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya yang menyatakan bahwa Septia tidak bersalah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan atasannya, Jhon LBF.

Awal perkara bermula dari sejumlah cuitan yang diunggah Septia di platform X (sebelumnya Twitter) pada periode 2022 hingga 2023. Dalam unggahan tersebut, Septia menyampaikan pengalaman pribadi selama bekerja di PT Lima Sekawan (Hive Five), mulai dari pemotongan gaji tanpa penjelasan, lembur yang tidak dibayar, hingga penahanan ijazah milik karyawan, termasuk dirinya.

Cuitan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Jhon LBF untuk melaporkan Septia atas dugaan pencemaran nama baik, dengan dalih bahwa pernyataan tersebut telah merusak reputasi perusahaan dan menyebabkan kerugian bisnis senilai Rp118 juta.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Majelis Hakim menilai bahwa pernyataan Septia bukanlah fitnah atau serangan pribadi, melainkan curahan isi hati berdasarkan pengalaman faktual yang disertai dengan kesaksian dari pihak-pihak lain yang pernah bekerja di tempat yang sama.

“Tidak ditemukan niat jahat atau intensi pencemaran nama dalam penyampaian pendapat terdakwa. Ungkapan yang disampaikan di media sosial merupakan bentuk ekspresi atas perlakuan yang ia alami secara langsung,” demikian salah satu kutipan pertimbangan hakim.

Atas dasar itu, PN Jakpus memutuskan membebaskan Septia dari seluruh tuntutan pidana, termasuk tuntutan hukuman satu tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh pihak Kejaksaan.

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menandai berakhirnya proses hukum Septia secara definitif, dan mempertegas bahwa pengadilan di semua tingkatan menilai tidak ada unsur pidana dalam tindakan Septia. Hal ini sekaligus menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital.

Dukungan Publik dan Sorotan terhadap Etika Korporasi

Kasus ini sempat menjadi sorotan luas di media sosial dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak pekerja, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Banyak yang menilai bahwa kasus ini mencerminkan kesenjangan kekuasaan antara pekerja dan pemberi kerja, serta perlunya regulasi lebih tegas terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja di sektor swasta.

Septia, yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan isu ketenagakerjaan, menyampaikan rasa syukurnya atas keadilan yang akhirnya ditegakkan.

“Ini bukan hanya kemenangan untuk saya, tapi juga untuk semua pekerja yang pernah mengalami hal serupa namun takut bersuara. Saya harap tidak ada lagi yang dikriminalisasi karena menyampaikan kebenaran,” ujarnya

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0