BPK TEMUKAN PENYIMPANGAN KEUANGAN DI 15 KECAMATAN GARUT, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2,1 MILIAR

BPK TEMUKAN PENYIMPANGAN KEUANGAN DI 15 KECAMATAN GARUT, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2,1 MILIAR
banner 120x600

GARUT, 14 JULI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan pada 15 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.

crossorigin="anonymous">

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan anggaran daerah, yang menyebabkan munculnya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 miliar. Seluruh dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut kini wajib dikembalikan oleh pihak terkait di masing-masing kecamatan.

Ke-15 kecamatan yang masuk dalam daftar evaluasi BPK RI adalah:

  • Kecamatan Banjarwangi
  • Kecamatan Caringin
  • Kecamatan Cikelet
  • Kecamatan Cilawu
  • Kecamatan Cigedug
  • Kecamatan Cisurupan
  • Kecamatan Cisewu
  • Kecamatan Karangpawitan
  • Kecamatan Leles
  • Kecamatan Limbangan
  • Kecamatan Singajaya
  • Kecamatan Pameungpeuk
  • Kecamatan Peundeuy
  • Kecamatan Garut Kota
  • Kecamatan Pangatikan

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, pertanggungjawaban yang tidak memadai, hingga potensi mark-up belanja rutin dan kegiatan.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, tidak menampik bahwa laporan tersebut valid dan telah diterima pemerintah kabupaten. Ia menekankan bahwa langkah pemulihan harus segera dilakukan guna mencegah berkembangnya perkara menjadi ranah pidana atau hukum administratif.

“Kami sudah instruksikan agar para camat yang bersangkutan segera mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK. Kami juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat Daerah, dan Bagian Pemerintahan Setda Garut untuk melakukan pembinaan lebih lanjut,” ujar Syakur saat ditemui pada Senin, 14 Juli 2025.

Bupati juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas aparatur di tingkat kecamatan dalam hal pengelolaan keuangan negara, termasuk pemahaman atas regulasi keuangan publik dan sistem akuntabilitas anggaran daerah.

Meski hingga kini tidak disebutkan secara eksplisit unsur pidana, pihak Pemkab Garut membuka kemungkinan untuk mengambil tindakan administratif maupun hukum jika dana yang ditetapkan sebagai temuan BPK tidak segera dikembalikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Inspektorat Kabupaten Garut juga dikabarkan telah menjadwalkan audit lanjutan dan pemantauan pemulihan kerugian negara, sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin administratif.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0